Denger ribut2 soal PPN Makanan dan Minuman sudah berakhir ??
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Kantor Pajak sudah tidak lagi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk makanan dan minuman cepat saji di restoran dan rumah makan.
Pemungutan ini sudah tidak dilakukan sejak Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) disahkan. "Kalau masih diterapkan itu salah, itu daerah yang memungut bukan kami," ujar Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo di Kementerian Keuangan, Rabu, 14 April 2010.
PPN, kata dia, sudah tidak ada lagi (untuk makanan cepat saji) sejak lama, yakni tahun 2009 lalu. Pemungutan PPN di restoran semuanya sudah diserahkan ke daerah sesuai ketentuan UU PDRD.
Nama PPN pun diganti menjadi PB1 (pajak pembangunan satu), yang besarnya ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. "Jadi, PB1 itu miliknya Pemda, namanya bukan PPN," kata Tjiptardjo.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) mengaku belum mengetahui pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pada makanan dan minuman yang di antaranya disajikan di hotel, restoran, dan rumah makan.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang disahkan dan diundangkan pada 15 Oktober 2009 dalam pasal 4A ayat 2 di antaranya menyebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
"Justru itu, banyak yang menanyakan soal ini," kata Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman kepada VIVAnews di Jakarta.
Menurut dia, pada saat pembahasan undang-undang tentang PPN itu, GAPMMI hanya membicarakan mengenai pembebasan pajak untuk produk primer pertanian. "Kalau terkait itu (makanan dan minuman yang disajikan di restoran) saya belum tahu," ujarnya.
Sementara itu, manajemen PT Fastfood Indonesia Tbk, pengelola makanan cepat saji Kentucky Fried Chicken mengatakan belum mengetahui juga adanya pembebasan PPN untuk kategori makanan dan minuman yang disajikan di restoran.
"Kami selama ini membayar pajak restoran 10 persen sesuai ketentuan Perda," kata Direktur Fastfood Indonesia JD Juwono ketika dikonfirmasi VIVAnews.
Menurut dia, pihaknya belum mengetahui adanya ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tersebut. "Kami belum tahu itu," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, pasal 7 menyebutkan bahwa tarif pajak restoran sebesar 10 persen.
Sedangkan dalam pasal 3 menyebutkan objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dalam pembayaran. Dalam pasal 5 Perda itu juga menyebutkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran.
antique.putra@vivanews.com
Comments
Post a Comment