( Epaper Pikiran Rakyat 15 Desember 2010 ) Pemberlakuan sanksi dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya mulai diefektifkan pada 2011. Menurut Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo, warga yang sedang berkendara dan diketahui melakukan aktivitas menelepon atau sms akan ditindak tegas. "Sanksi tersebut sesuai dengan undang-undang, efektifnya diberlakukan 2011. Kami tidak akan segan-segan menidak tegas bagi yang melanggar," ujar Sambodo usai acara Pembuatan SIM di Batalyon Kavaleri (Yonkav-4/Tank), Jalan Salak, Rabu (15/12/2010). Bila pengendara tertangkap tangan sedang menelepon atau sms, maka langsung akan dikenakan sanksi. Karena menurutnya, penggunaan telepon selular itu akan memecah konsentrasi para pengendara. Selain bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. "Bila tertangkap tangan, maka sanksinya denda Rp 750 ribu," tegasnya. Sambodo pun mengklaim pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi dengan memasang...