Pemberlakuan sanksi dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya mulai diefektifkan pada 2011.
Menurut Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo, warga yang sedang berkendara dan diketahui melakukan aktivitas menelepon atau sms akan ditindak tegas.
"Sanksi tersebut sesuai dengan undang-undang, efektifnya diberlakukan 2011. Kami tidak akan segan-segan menidak tegas bagi yang melanggar," ujar Sambodo usai acara Pembuatan SIM di Batalyon Kavaleri (Yonkav-4/Tank), Jalan Salak, Rabu (15/12/2010).
Bila pengendara tertangkap tangan sedang menelepon atau sms, maka langsung akan dikenakan sanksi. Karena menurutnya, penggunaan telepon selular itu akan memecah konsentrasi para pengendara. Selain bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
"Bila tertangkap tangan, maka sanksinya denda Rp 750 ribu," tegasnya.
Sambodo pun mengklaim pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di beberapa titik di Kota Bandung. "Masyarakat pengguna kendaraan harus mentaati. Sanksi sudah mulai diterapkan tahun 2011," jelasnya.
Dijelaskan Sambodo, pasal-Pasal yang sering dilanggar oleh pengemudi kendaraan bermotor menurut UU No 22 Tahun 2009 adalah:
- Tidak memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda Rp 500 ribu.
- Tidak memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda Rp 1jt.
- Tidak membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda Rp 250 ribu.
- Tidak memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda Rp 250 ribu.
- Tidak memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda Rp 250 ribu.
- Melanggar Lampu Lalu-Lintas :
- Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda Rp 100 ribu.
- Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda Rp 250 ribu.
- Ugal-ugalan dan Balap"an di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya denda Rp 3 juta.
- Tidak memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya denda Rp 500 ribu.
- Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda Rp 250 ribu.
- Taksi Gelap : Pasal 304 jo 153(1); biaya denda Rp 250 ribu.
- Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda Rp 250 ribu.
- Langgar syarat Angkutan : Pasal 305 jo 162; biaya denda Rp 500 ribu.
- Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda Rp 500 ribu.
- Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda Rp 750 ribu.
- Tidak memiliki Spion, klakson, dll :
- Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda Rp 250 ribu.
- Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda Rp 500 ribu.
- Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda Rp 500 ribu.
- Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda Rp 500 ribu.
Comments
Post a Comment