Rabu, 24 Nopember kemarin, pemerintah mengeluarkan peraturan bea impor untuk barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas batas, serta barang kiriman masuk ke Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011.
Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/11), menyebutkan, barang yang dikenai bea impor adalah barang pribadi yang dibawa penumpang, barang pribadi awak sarana angkutan, atau barang pribadi pelintas batas, dan/atau barang dagangan yang melampaui batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
Dalam hal barang impor dimaksud lebih dari tiga jenis barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
Edit 3/12:
Kamis, 2 Des 2010 Detik Finance melaporkan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur setuju dengan peraturan ini. "Yang namanya oleh-oleh kan banyak diproduksi dalam negeri, ngapain belanja di negeri orang? Barang yang sama toh ada juga diproduksi dalam negeri sehingga kebijakan menkeu ini dapat menggairahkan peningkatan pengunaan produksi dalam negeri,"
Maksimum 200 cigaret, 25 cerutu, atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman alkohol akan dibebaskan bea masuk dan cukai, kata Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai Heri Kristiono di Detik Finance.
"Jadi semua barang dagangan yang dibawa penumpang tidak kena bebas bea masuk. Misalkan bawa barang senilai US$ 1.000 maka semuanya akan kena bea masuk," ujar Heri. Sedangkan untuk barang pribadi yang senilai US$ 250, Heri menegaskan masih mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Dilihat dari jumlah dan jenis barang bawaan penumpang apakah termasuk barang pribadi atau bawaan.
"Barang dagangan itu adalah barang yang tidak wajar untuk kebutuhan pribadi, misalnya jumlahnya banyak. Selain itu memang dinyatakan untuk diperjualbelikan, seperti barang-barang contoh, industri, bahan baku penolong," jelasnya.
Guna mengimplementasikan UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, maka pihak Ditjen Bea Cukai memperbarui custom declaration (CD) yang diberikan kepada penumpang.
Humas Bea Cukai Evi Suhartantyo menyatakan CD baru yang diberikan kepada penumpang lebih menitikberatkan pada permasalahan uang.
"Lebih terinci khususnya uang dan instrumen pembayarannya lainnya. Ada tata cara pelaporan mata uang dan mata uang lainnya, dulu nggak ada, tentang cek juga ada," jelasnya pada Detik Finance.
Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/11), menyebutkan, barang yang dikenai bea impor adalah barang pribadi yang dibawa penumpang, barang pribadi awak sarana angkutan, atau barang pribadi pelintas batas, dan/atau barang dagangan yang melampaui batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
“Satu lagi kebijakan aneh ditelurkan. Kalau dipaksakan diberlakukan, maka Indonesia akan menjadi negara terkenal karena banyaknya aturan yang mengada-ada,” ujar pengamat ekonomi, Fauzi Ikhsan.
Mengenai batasan jumlah barang yang tidak dikenakan bea impor (bebas bea masuk), Yudi menyebutkan, untuk barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak US$250 (FOB) per orang atau US$1000 AS per keluarga. Barang pribadi yang dibawa awak sarana angkutan dengan nilai pabean maksimal US$50 (FOB) per orang juga mendapat pembebasan bea masuk.Dalam hal barang impor dimaksud lebih dari tiga jenis barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
Jadi maksudnya gimana? aku gak kurang ngerti.. di semua media tulisan ini diulang-ulang terus tanpa ada penjelasan lebih lanjut.
di Kaskus, user-user-nya sudah banyak pertanyaan-pertanyaan yang menarik seperti, Kolor temenku merk LV sudah USD 250 / helai, siapa yang punya kemampuan taksir harga barang di bea cukai dengan akurat?, ini penerapannya gimana yah? let say gw dapet tugas dr kantor utk ke luar negeri dan bawa laptop... Masa pas masuk ke Indo dipajakin lagi?, Batasannya $ 250 kok minim banget yah, setara Rp. 2,5 juta, dll dll
LiraNews.com menulis bahwa pelaku usaha sudah minta peraturan ini dibatalkan karena dinilai aneh dan mengada-ngada... “Kalau kebijakan aneh ini diberlakukan, saya juga bingung bagaimana pengawasan Bea Cukai. Apakah akan ada petugas standbay di pintu masuk airport dan memeriksa setiap barang bawaan pribadi penumpang yang datang, dan menghitung nilai pabeannya? Apakah ini efektif dan mampu dilakukan? Mestinya pemerintah memikirkan itu,” kata Fauzi Ikhsan.
Edit 3/12:
Kamis, 2 Des 2010 Detik Finance melaporkan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur setuju dengan peraturan ini. "Yang namanya oleh-oleh kan banyak diproduksi dalam negeri, ngapain belanja di negeri orang? Barang yang sama toh ada juga diproduksi dalam negeri sehingga kebijakan menkeu ini dapat menggairahkan peningkatan pengunaan produksi dalam negeri,"
Maksimum 200 cigaret, 25 cerutu, atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman alkohol akan dibebaskan bea masuk dan cukai, kata Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai Heri Kristiono di Detik Finance.
"Jadi semua barang dagangan yang dibawa penumpang tidak kena bebas bea masuk. Misalkan bawa barang senilai US$ 1.000 maka semuanya akan kena bea masuk," ujar Heri. Sedangkan untuk barang pribadi yang senilai US$ 250, Heri menegaskan masih mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Dilihat dari jumlah dan jenis barang bawaan penumpang apakah termasuk barang pribadi atau bawaan.
"Barang dagangan itu adalah barang yang tidak wajar untuk kebutuhan pribadi, misalnya jumlahnya banyak. Selain itu memang dinyatakan untuk diperjualbelikan, seperti barang-barang contoh, industri, bahan baku penolong," jelasnya.
Guna mengimplementasikan UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, maka pihak Ditjen Bea Cukai memperbarui custom declaration (CD) yang diberikan kepada penumpang.
Humas Bea Cukai Evi Suhartantyo menyatakan CD baru yang diberikan kepada penumpang lebih menitikberatkan pada permasalahan uang.
"Lebih terinci khususnya uang dan instrumen pembayarannya lainnya. Ada tata cara pelaporan mata uang dan mata uang lainnya, dulu nggak ada, tentang cek juga ada," jelasnya pada Detik Finance.
Comments
Post a Comment