Ribut-ribut soal film Hollywood sejak 18 Februari 2011 kemarin, sampai sekarang masih belum jelas hasil akhirnya. 28 Februari kemarin, TEMPO Online membahas fakta-fakta seputar kisruh ini.
Sengkarut Royalti Film Hollywood
TUJUH pria kulit putih memasuki gedung utama kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat dua pekan lalu. Tiga di antaranya wakil dari asosiasi industri film Amerika Serikat (Motion Picture Association of America/MPA). Lainnya produsen film Walt Disney Studios Motion Pictures, Sony Pictures Entertainment Inc., Twentieth Century Fox Film Corporation, dan Warner Bros Entertainment Inc.
Negara lain yang juga mengimpor film dari Hollywood, katanya, tak pernah menerapkan bea atas royalti.
Tamu-tamu itu rupanya hendak bertemu dengan Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono. Heri mengundang para juragan film itu membahas rencana tambahan pungutan bea masuk dan pajak bagi film impor. Dalam pertemuan di gedung Kementerian Keuangan sehari sebelumnya, mereka protes. "Ketimbang berdebat di sana, saya suruh mereka ke kantor," kata Heri kepada Tempo di Jakarta pekan lalu.
Usai ibadah Jumat, rapat digelar. Bersama timnya, Heri diberondong pertanyaan tentang aturan main perpajakan dan kepabeanan. Tetamu berkeras bahwa bea atas royalti (bagi hasil) yang dibayar importir dari hasil pemutaran film asing itu tak lazim di dunia internasional.
Sebaliknya Heri berkukuh aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dua jam berdebat, tak ada kesepakatan. Eh, ujung-ujungnya salah satu dari mereka mengancam. "Ada kemungkinan kami menyetop distribusi film ke Indonesia," ujar Heri menirukan.
Comments
Post a Comment