Skip to main content

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama 2012 prov. Jawa Barat


P E M E R I N T A H   P R O V I N S I    J A W A   B A R A T

DINAS  PENDAPATAN

JALAN  :  SOEKARNO – HATTA   NO. 528     BANDUNG     TELP.  (022)  7566197
FAXIMILE :  (022)  7564880 WEBSITE : www.dispenda.jabarprov.go.id E-MAIL :dispenda@jabarprov.go.id
BANDUNG – 40286



PENGUMUMAN
NOMOR 480/710-Dispenda
TENTANG
PEMBERLAKUAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat  bahwa  :

I. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
1.    Penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama sebesar 1,75 %, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum sebesar 1 % dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,2 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri). Berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2011;
2.    Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
  • PKB kepemilikan kedua, sebesar                    : 2,25 %
  • PKB kepemilikan ketiga, sebesar                    : 2,75 %
  • PKB kepemilikan keempat, sebesar                : 3,25 %
  • PKB kepemilikan kelima dst, sebesar              : 3,75 %
Berlaku mulai tanggal 01 Januari 2012
3.    Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah /Pemda /TNI /POLRI, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,5%, dengan pemberlakuan :
  • Tarif  Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah / Pemda berlaku mulai tanggal 01 Januari 2012;
  • Tarif  Pajak Kendaraan Bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2011;
  • Pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor TNI berpedoman kepada Peraturan Panglima TNI dan Kendaraan Bermotor POLRI berpedoman kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

II.  Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
1. Tarif BBNKB atas penyerahan pertama:
a.       Kendaraan bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI serta Kendaraan Bermotor angkutan umum sebesar 10 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri);
b.      Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,75 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri).

2. Tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya:
a.       Kendaraan bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI serta Kendaraan Bermotor angkutan umum sebesar 1 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri);
b.      Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar                0,075 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri).

III. Denda Keterlambatan Pembayaran
1.       Denda Keterlambatan Pembayaran untuk kendaraan baru dikenakan sebesar 25%Berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2011;
2.       Denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah terdaftar atau mutasi dari luar daerah provinsi maupun kabupaten/kota dikenakan sebesar 2% per bulan dari pokok Pajak terutang untuk paling lama 24 bulan Berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2011;
3.       Keterlambatan penyampaian formulir pendaftaran BBNKB, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 25% dari pokok pajak.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada website : www.dispenda.jabarprov.go.id atau menghubungi Kantor Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Wilayah/ Samsat setempat.

Dikeluarkan di Bandung
Pada Tanggal 31 Oktober 2011

KEPALA DINAS PENDAPATAN

PROVINSI JAWA BARAT,



Drs. H. BAMBANG HERYANTO, MSi

Pembina Utama Madya
NIP. 19581029 198601 1 002

Comments

Popular posts from this blog

Ahli / Tukang Urut di Bandung

Bagi yang pernah kecelakaan, keseleo, tulang keluar dari persendian, patah tulang, dan masalah-masalah lain dengan tulang dan otot, ahli urut atau tukang urut adalah seseorang yang kita andalkan untuk pengobatan alternatif diluar kedokteran. Persepsi masyarakat mengenai lembaga rumah sakit dan kedokteran masih terdapat kebimbangan walau sudah lebih lebih baik dibanding 10 tahun lalu. Masih ada pemikiran dokter + rumah sakit lebih mementingkan test-test yang berlebihan untuk pasien. Disinilah celah yang diisi oleh ahli urut. Ahli urut berperan sebagai seorang dokter dan ahli terapi. Perlu diperhatikan, menurut saya, sebaiknya tetap ke dokter dulu, x-ray kalau memang diperlukan. Apabila tulang retak atau patah, sebaiknya kunjungan ke ahli urut ditunda dulu. Berikut daftar Ahli urut yang berhasil dihimpun berkat teman2 di facebook...

ExoticAzza : Lola

Find out the differences between NonaManis.com, MoreNonaManis.com, ExoticAzza.com and IndoAmateurs.com - read our FAQ or go to  NonaManis.com . Your email program/account might have a spam filter which mistakenly marks our emails as spam. Please make sure to add admin@exoticazza.com, admin@indoamateurs.com and admin@morenonamanis.com to your safe senders list. WARNING: ADULT MATERIALS FOR CONSENTING ADULTS OVER 21 YEARS OF AGE

More Nona Manis : Fina

Find out the differences between NonaManis.com, MoreNonaManis.com, ExoticAzza.com and IndoAmateurs.com - read our FAQ or go to  NonaManis.com . Your email program/account might have a spam filter which mistakenly marks our emails as spam. Please make sure to add admin@exoticazza.com, admin@indoamateurs.com and admin@morenonamanis.com to your safe senders list. WARNING: ADULT MATERIALS FOR CONSENTING ADULTS OVER 21 YEARS OF AGE