Rabu, 24 Nopember kemarin, pemerintah mengeluarkan peraturan bea impor untuk barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas batas, serta barang kiriman masuk ke Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011. Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/11), menyebutkan, barang yang dikenai bea impor adalah barang pribadi yang dibawa penumpang, barang pribadi awak sarana angkutan, atau barang pribadi pelintas batas, dan/atau barang dagangan yang melampaui batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. “Satu lagi kebijakan aneh ditelurkan. Kalau dipaksakan diberlakukan, maka Indonesia akan menjadi negara terkenal karena banyaknya aturan yang mengada-ada,” ujar pengamat ekonomi, Fauzi Ikhsan. Mengenai batasan jumlah barang yang tidak dikenakan bea impor (bebas bea masuk), Yudi menyebutkan, untuk barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak US$250 (FOB) per...