Ini berita dari Jakarta via KOMPAS
Fauzi Berang Tarif Parkir Naik
Semua Wali Kota Harus Memeriksa Tarif Parkir
Sabtu, 6 Februari 2010 | 03:13 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan memberikan sanksi kepada pengelola parkir yang menerapkan tarif melebihi ketentuan. Ancaman sanksi dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo setelah muncul banyak keluhan warga terhadap tingginya tarif parkir.
Tingginya selisih tarif parkir antara aturan dan yang diterapkan pengelola membuat Fauzi Bowo berang. ”Pengelola perparkiran yang menerapkan tarif lebih tinggi daripada ketentuan akan dikenai sanksi teguran sampai pencabutan izin. Tarif yang dikenakan kepada warga harus sesuai ketentuan yang ada,” kata Fauzi Bowo di Jakarta, Jumat (5/2).
Pengamatan Kompas, perubahan tarif parkir terjadi sejak akhir Januari. Tarif parkir yang biasanya dihitung per jam diubah menjadi per dua jam.
Tarif parkir yang biasanya dihitung per jam diubah menjadi per dua jam.
Di beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, tarif parkir mobil setiap dua jam dipatok Rp 4.000. Meski parkir kurang dari satu jam, pengendara dikenai tarif Rp 4.000. Parkir selama dua jam lebih satu menit dikenai tarif Rp 8.000.
Tarif parkir sepeda motor dikenai Rp 2.000 per dua jam. Tarif itu sebenarnya tidak naik dibandingkan tarif sebelumnya, tetapi pembulatan dua jam, bukan satu jam, dinilai sangat memberatkan pengendara.
Tarif parkir yang saat ini diterapkan di beberapa pusat perbelanjaan itu melebihi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 48 Tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir.
Berdasarkan perda dan pergub itu, parkir off street atau di luar badan jalan untuk kendaraan roda empat jenis sedang dan minibus dikenai tarif Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya. Bus dan truk dibebani tarif Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya.
Aturan tarif parkir sepeda motor Rp 500 untuk jam pertama dan Rp 500 lagi tiap jam berikutnya.
Fauzi kemudian memerintahkan semua wali kota datang, memarkirkan mobilnya sendiri, dan memeriksa tarif parkir di beberapa pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran.
”Kalau perlu, semua wali kota harus datang sendiri dan mencari barang bukti pelanggaran tarif parkir. Setelah itu, beri sanksi berat untuk para pelanggar,” kata Fauzi.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Sugwantono Tanto mengatakan, kebijakan kenaikan tarif parkir yang dilakukan sebagian pengelola pusat perbelanjaan kemungkinan dilatarbelakangi tingginya biaya operasional pelayanan parkir.
”Setiap tahun biaya bertambah banyak, seperti listrik, pajak, dan tenaga kerja. Di sisi lain, peraturan perparkiran tidak berubah selama tiga-empat tahun ini. Hal ini mungkin bagi sebagian pusat perbelanjaan berdampak pada kerugian material,” kata Sugwantono.
Tarif parkir yang saat ini diterapkan di beberapa pusat perbelanjaan itu melebihi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 48 Tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir.
Menurut dia, DKI sebaiknya menyerahkan tarif parkir pada mekanisme pasar dan mengadakan pembedaan berdasarkan zona. Tarif parkir yang tinggi juga dapat digunakan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mendukung langkah Pemprov DKI untuk memberikan sanksi bagi pengelola parkir yang menaikkan tarif sepihak.
Selama beberapa hari terakhir, banyak keluhan warga yang disampaikan kepada YLKI karena kenaikan tarif sepihak.
”Apa pun alasan pihak pengelola, menaikkan tarif secara sepihak melanggar peraturan, khususnya peraturan daerah tentang perparkiran. Pemprov DKI wajib menindak pengelola gedung karena ini merugikan masyarakat. Kemungkinan uang yang masuk juga tidak mengalir kepada pemda,” kata Sudaryatmo.
Protes warga menolak kenaikan tarif parkir yang disampaikan kepada YLKI maupun instansi pemerintah terkait berujung pada perubahan kebijakan di sebagian pusat perbelanjaan. Pengelola memilih kembali ke tarif parkir awal sesuai peraturan yang berlaku. Namun, di sebagian mal, tarif mahal tetap diberlakukan, seperti di pusat perbelanjaan di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
Farah (37), pengunjung di Pejaten Village, Pejaten, Jakarta Selatan, mengatakan, pada Minggu (31/1), dia dikenai Rp 8.000 untuk parkir mobil selama dua jam lebih sedikit. Namun, tarif itu turun seperti sebelumnya menjadi Rp 6.000 untuk kurun tiga jam saat dia parkir pada Jumat kemarin.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andyka S, mengatakan, DPRD akan memanggil para pengelola parkir agar mencari tahu keluhan masyarakat soal kenaikan retribusi parkir secara sepihak. Jika terbukti melanggar, ada dua pilihan, yaitu diberikan pengarahan atau dicabut izin usahanya.
”Pokoknya mereka akan kami panggil dalam waktu dekat ini. DPRD tidak akan membiarkan warga Jakarta dirugikan oleh tarif yang melebihi aturan,” kata Andyka. (NEL/ECA)
Nah kemaren waktu aku ke Yogya Sunda, Secure Parking juga memberlakukan tarif parkir per 2 jam lho !!! dan di Bandung semua masih tenang-tenang saja... ck ck ck
Menurut laporan selayang pandang, tarif parkir mobil di BIP sekarang, begitu masuk langsung 2 jam pertama 4rb !!!
ReplyDeleteKemaren aku ke Yogya Kepatihan parkir mobil masih 1 jam pertama 2rb dan 1 jam berikutnya 2rb