Macet! Bahkan polisi saja susah lewat (tapi cuek2 aja tuh)
Bandung (ANTARA News) - Tarif parkir di pinggir-pinggir jalan umum di Kota Bandung, Jawa Barat, naik sebesar Rp200 hingga Rp2.000 yang sudah diberlakukan mulai awal tahun ini."Sesuai dengan Perda No.9 Tahun 2010, mulai 1 Januari 2011 tarif parkir di badan jalan mengalami kenaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Prijo Seobiandono, di Bandung, Selasa.
Kendaraan | | | Tarif baru / 2 jam | | | Naik |
---|---|---|---|---|
Truk gandeng, Trailer dan Kontainer | | | Rp. 5000 | | | Rp. 500 |
Bus dan Truk | | | Rp. 5000 | | | Rp. 3000 |
Angkutan barang dan mobil boks | | | Rp. 2000 | | | Rp. 500 |
Sedan dan kendaraan pribadi | | | Rp. 2000 | | | Rp. 1000 |
Motor | | | Rp. 500 | | | Rp. 200 |
Priyo mengatakan, untuk tahun 2011 pihaknya akan terus berupaya mengatasi masalah kemacetan di Kota Bandung yang disebabkan oleh masalah perparkiran di badan jalan.
"Dari 32 macam penyebab kemacetan di Kota Bandung, salah satunya disebabkan oleh bahu jalan yang digunakan sebagai tempat parkir. Untuk saat ini, Alhamdulilah kami sudah berhasil mengatasi masalah parkir di Pasar Baru. Ke depan kami akan berupaya menertibkan parkir di Pasar Kosambi, Jalan Dalem Kaum, Kepatihan dan Pasar Cihaurgeulis," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga sekarang ada sekitar 200 badan jalan di Kota Bandung yang dijadikan sebagai tempat parkir.
(KR-ASJ/Y008/S026)
Kelihatannya pemerintah kota Bandung menganggap kemacetan di Bandung lebih dikarenakan oleh tarif parkir yang kurang mahal, bukan karena pemberian SIM yang sembarangan, atau pengemudi angkot yang suka ngetem, atau kecuekan aparat yang terkait pada kendaraan yang sembarangan parkir.
Kalau 'dulu' motor parkir resmi di pinggir jalan Rp. 300 dan di mall Rp. 1.000, sekarang jadi berapa ya?
Comments
Post a Comment