Skip to main content

Razia Computer

software piracy



Belakangan ini terjadi banyak issue yang menyangkut dengan Razia Laptop di bandara Soekarno-Hatta. Berita ini saya lihat juga di TV, Internet News dan blog lainnya. Bagi yang belum tahu apakah berita ini benar atau tidak + apa saja yang dicari oleh aparat kepolisian, bisa baca beritanya di detiknet.com. 



Beberapa berita yang sempet dibahas sbb:





Ternyata bukan negara berkembang saja yang membajak software, FBI pun menemukan pemerintahannya mengadopsi perangkat jaringan dari China loh.. baca sendiri articlenya di "Pemerintah Amerika Kepergok Pakai Hardware Bajakan".  mmm.... :wink: 



Mungkin sebagian dari kita juga menerima email yang dikirim antar teman yang isinya saya post dalam quote. Jadi yang pakai product Microsoft Windows hati hati yah bisa bisa kena Razia dan harus bayar denda sebesar 5 ratus juta. Uang dari mana yah?  



Silahkan baca dan lihat undang-undangnya di attach pada posting ini. Kalau kurang jelas, bisa juga download PDF formatnya pada link ini  himbauan-mabes-polri  pasal-72-uu-no-19-th-2002-ttg-hak-cipta.





Dear All,



Sehubungan dengan adanya isu sweeping notebook di Bandara Soekarno Hatta, bersama ini saya sampaikan himbauan dari Mabes Polri yang sepertinya dijadikan dasar bagi sweeping tersebut.






Ada 1 kejanggalan dalam Surat Himbauan No. B/2/08/Xl/2006/Bareskrim tertanggal 15 Maret 2007 tersebut yang dikeluarkan oleh Mabes Polri sebagai dasar sosialisasi terhadap pembajakan hak cipta khususnya utk program komputer.


Dalam surat tersebut (terlampir), ada penambahan kalimat "menggunakan program komputer secara tanpa hak (Program Komputer Bajakan)" pada kutipan Pasal 72 ayat (3),  dimana seolah-olah UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 telah mengatur pemberian sangsi terhadap para user, sehingga bunyinya sebagai berikut:




"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer secara tanpa hak (Program Komputer Bajakan) untuk kepentingan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".




Padahal kutipan asli Pasal 72 ayat (3) (lihat lampiran) adalah sebagai berikut:



"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".





Dengan demikian, pada dasarnya menurut UU Hak Cipta, pengguna software bajakan untuk kepentingan sendiri tidak dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta tersebut.



AJG











Comments

  1. Yup.. berita bohong itu.. kalo pun bener jgn takut... baca posting Ganjar soal pemeriksaan software.. ini prosedur yang bener http://blog.marlian.or.id/2008/06/10/prosedur-sweeping-windows-bajakan/

    ReplyDelete
  2. ha.ha.ha. iklaaaaannn..ha.ha.ha. eh iPhone yg July keluar cuma 2jt ya? murah banget ya Will ? :D

    ReplyDelete
  3. makanya udah ganti ke MacPro buat lu kerja. jadi nanti dikamar bisa internetan juga pake Macbook dengan mempergunakan Airport. Nanti di dapur pasang juga Airport express biar bisa streaming lagu dari iTune.

    .....goooood man!! :idea:

    ReplyDelete
  4. wakz.. gile ini apple maniac .. hauaha..
    kasian2 donk kita2 yg dah beli laptop windows..
    males gak si belajar OS baru?

    ReplyDelete
  5. masalahnya bukan belajar nya will, tapi relasi kita yg lain masih mayoritas windows. ini yg paling susah.

    ReplyDelete
  6. daripada bingung2 sama sweeping mendingan pada bagi2 file di rapidshare... hayo mumpung lg happy hour, ada file apaan yg bagus nih...

    ReplyDelete
  7. Can, loe mending apply jadi sales reps nya si Apple.. Mayan dapet komisi... :D

    ReplyDelete
  8. "Yang pasti, kami selalu memberi perhatian kepada barang bawaan yang dibawa para penumpang yang bisa digunakan para mafia untuk membawa barang terlarang, seperti narkoba" tandasnya.

    Pengen ketawa bacanya.. Narkoba?? HUAHAHAHAHAHAHAHAHA

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ahli / Tukang Urut di Bandung

Bagi yang pernah kecelakaan, keseleo, tulang keluar dari persendian, patah tulang, dan masalah-masalah lain dengan tulang dan otot, ahli urut atau tukang urut adalah seseorang yang kita andalkan untuk pengobatan alternatif diluar kedokteran. Persepsi masyarakat mengenai lembaga rumah sakit dan kedokteran masih terdapat kebimbangan walau sudah lebih lebih baik dibanding 10 tahun lalu. Masih ada pemikiran dokter + rumah sakit lebih mementingkan test-test yang berlebihan untuk pasien. Disinilah celah yang diisi oleh ahli urut. Ahli urut berperan sebagai seorang dokter dan ahli terapi. Perlu diperhatikan, menurut saya, sebaiknya tetap ke dokter dulu, x-ray kalau memang diperlukan. Apabila tulang retak atau patah, sebaiknya kunjungan ke ahli urut ditunda dulu. Berikut daftar Ahli urut yang berhasil dihimpun berkat teman2 di facebook...

German Olympic Women Athletes Pose for Playboy

Source: www.GutterUncensored.com German Olympic female stars have posed nude for the cover of Playboy, threatening to overshadow their team’s efforts at the Beijing Games. Four female athletes representing Germany in the 2008 Beijing Olympics took their clothes off for Playboy . As I have said before, the Beijing Olympics should be called the Sex Olympics with a full boob slip nipple slips of during a Water Polo game and with a leaked nude sex scandal pictures of Laure Manaudou , a French Olympic gold medalist swimmer. Screw the gold and show more pink is my advice to these German babes. See All Their Naked Photos Below But this is the first time ever four Athletes have stripped off their clothes in Playboy for 4 separate covers. The athletes are, in order of appearance below, Romy Tarangul (Judo), Petra Niemann (sailing), Katharina Sholz (field hockey), and Nicole Reinhardt (Kayak). The topless photos of these German Olympians have appeared on four alternative front covers ...

ExoticAzza : Virly

Find out the differences between NonaManis.com, MoreNonaManis.com, ExoticAzza.com and IndoAmateurs.com - read our FAQ or go to  NonaManis.com . Your email program/account might have a spam filter which mistakenly marks our emails as spam. Please make sure to add admin@exoticazza.com, admin@indoamateurs.com and admin@morenonamanis.com to your safe senders list. WARNING: ADULT MATERIALS FOR CONSENTING ADULTS OVER 21 YEARS OF AGE