Belakangan ini terjadi banyak issue yang menyangkut dengan Razia Laptop di bandara Soekarno-Hatta. Berita ini saya lihat juga di TV, Internet News dan blog lainnya. Bagi yang belum tahu apakah berita ini benar atau tidak + apa saja yang dicari oleh aparat kepolisian, bisa baca beritanya di detiknet.com.
Beberapa berita yang sempet dibahas sbb:
- Razia Software di Soekarno-Hatta, Benarkah?
- Razia Software di Soekarno-Hatta 'Hantui' Milis
- Dirjen HaKI: Polisi Jangan Asal Sweeping Software Bajakan
Ternyata bukan negara berkembang saja yang membajak software, FBI pun menemukan pemerintahannya mengadopsi perangkat jaringan dari China loh.. baca sendiri articlenya di "Pemerintah Amerika Kepergok Pakai Hardware Bajakan". mmm.... :wink:
Mungkin sebagian dari kita juga menerima email yang dikirim antar teman yang isinya saya post dalam quote. Jadi yang pakai product Microsoft Windows hati hati yah bisa bisa kena Razia dan harus bayar denda sebesar 5 ratus juta. Uang dari mana yah?
Silahkan baca dan lihat undang-undangnya di attach pada posting ini. Kalau kurang jelas, bisa juga download PDF formatnya pada link ini himbauan-mabes-polri & pasal-72-uu-no-19-th-2002-ttg-hak-cipta.
Dear All,
Sehubungan dengan adanya isu sweeping notebook di Bandara Soekarno Hatta, bersama ini saya sampaikan himbauan dari Mabes Polri yang sepertinya dijadikan dasar bagi sweeping tersebut.
Ada 1 kejanggalan dalam Surat Himbauan No. B/2/08/Xl/2006/Bareskrim tertanggal 15 Maret 2007 tersebut yang dikeluarkan oleh Mabes Polri sebagai dasar sosialisasi terhadap pembajakan hak cipta khususnya utk program komputer.
Dalam surat tersebut (terlampir), ada penambahan kalimat "menggunakan program komputer secara tanpa hak (Program Komputer Bajakan)" pada kutipan Pasal 72 ayat (3), dimana seolah-olah UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 telah mengatur pemberian sangsi terhadap para user, sehingga bunyinya sebagai berikut:
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer secara tanpa hak (Program Komputer Bajakan) untuk kepentingan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Padahal kutipan asli Pasal 72 ayat (3) (lihat lampiran) adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Dengan demikian, pada dasarnya menurut UU Hak Cipta, pengguna software bajakan untuk kepentingan sendiri tidak dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta tersebut.
AJG
Yup.. berita bohong itu.. kalo pun bener jgn takut... baca posting Ganjar soal pemeriksaan software.. ini prosedur yang bener http://blog.marlian.or.id/2008/06/10/prosedur-sweeping-windows-bajakan/
ReplyDeleteha.ha.ha. iklaaaaannn..ha.ha.ha. eh iPhone yg July keluar cuma 2jt ya? murah banget ya Will ? :D
ReplyDeletemakanya udah ganti ke MacPro buat lu kerja. jadi nanti dikamar bisa internetan juga pake Macbook dengan mempergunakan Airport. Nanti di dapur pasang juga Airport express biar bisa streaming lagu dari iTune.
ReplyDelete.....goooood man!! :idea:
wakz.. gile ini apple maniac .. hauaha..
ReplyDeletekasian2 donk kita2 yg dah beli laptop windows..
males gak si belajar OS baru?
masalahnya bukan belajar nya will, tapi relasi kita yg lain masih mayoritas windows. ini yg paling susah.
ReplyDeletedaripada bingung2 sama sweeping mendingan pada bagi2 file di rapidshare... hayo mumpung lg happy hour, ada file apaan yg bagus nih...
ReplyDeleteCan, loe mending apply jadi sales reps nya si Apple.. Mayan dapet komisi... :D
ReplyDelete"Yang pasti, kami selalu memberi perhatian kepada barang bawaan yang dibawa para penumpang yang bisa digunakan para mafia untuk membawa barang terlarang, seperti narkoba" tandasnya.
ReplyDeletePengen ketawa bacanya.. Narkoba?? HUAHAHAHAHAHAHAHAHA