Sebagai catatan, semua jarum yang dipakai untuk donor darah ini adalah jarum baru. Ini bisa saya katakan kerana saya sendiri pendonor darah di KIT. Proses donor sempat terhambat kerana adanya penambahan isi formulir ini dan itu yang cukup panjang sehingga saya sempat lihat pendonor yang lari kerana prosesnya lambat dan bolpennya juga cuma ada 1 atau 2 buah saja.
Tapi terakhir saya donor, prosesnya cepat. Jadi rekan2x yang kuat mental dan sehat silahkan donor untuk membantu pasien2x yang membutuhkannya.
Saya sengaja mencari info karena biarpun sudah beberapa kali donor, tapi belum pernah tau secara rinci syarat2x untuk bisa mendonorkan darah. Yang saya tahu tuh Tidur harus cukup, tidak boleh mengkonsumsi panadol minimal 1 minggu sebelum donor, tidak boleh lagi mens, tidak boleh lagi sakit, dan harus sudah sarapan pagi. Untungnya di KIT disediakan makanan manis2x sehingga kalau belum sarapan pagi masih bisa tetep donor dengan makan dan minum yang telah disediakan.
Silahkan baca informasi dibawah ini..
1. DONOR DARAH
a. Syarat-syarat Teknis Menjadi Donor Darah :
- umur 17 - 60 tahun
( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter ) - Berat badan minimum 45 kg
- Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
- Tekanan darah baik ,yaitu:
Sistole = 110 - 160 mm Hg
Diastole = 70 - 100 mm Hg - Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
- Hemoglobin
Wanita minimal = 12 gr %
Pria minimal = 12,5 gr % - Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
b. Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
- Pernah menderita hepatitis B
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga
- Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
- Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil
- Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
- Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis
- Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
- Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
- Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
- Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
- Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
- Sedang menyusui
- Ketergantungan obat.
- Alkoholisme akut dan kronik.
- Sifilis
- Menderita tuberkulosa secara klinis.
- Menderita epilepsi dan sering kejang.
- Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
- Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
- Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril)
- Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.
2. BAGAIMANA MENDAPATKAN DARAH
a. Prosedur Permintaan Darah
- Dokter yang merawatlah yang menentukan pasien membutuhkan darah atau tidak
- Membawa formulir khusus rangkap 4 atau 5 untuk permintaan darah yang telah diisi oleh dokter yang merawat disesrtai contoh darah pasien dengan identitas yang jelas.
- Formulir dan contoh darah tersebut dikirim ke Bank Darah di rumah sakit atau laboratorium UTDC PMI setempat. Untuk Daerah Jakarta, darah dapat diperoleh di UTDD PMI DKI Jakarta, Jl. Kramat Raya No.47, apabila persediaan darah yang diminta oleh dokter tidak ada di bank darah rumah sakit tmaka bawalah donor pengganti ke UTDC setempat.
- Atas dasar permintaan dokter di RS tersebut UTDC melakukan pemeriksaan reaksi silang antara contoh darah donor dengan contoh darah pasien, yang memakan waktu lebih kurang 1,5 jam.
- Pemeriksaan ini mutlak harus dilakukan walaupun golongan darah pasien dengan golongan darah donor sama. Bila dalam pemeriksaan silang tidak terdapat kelainan maka barulah darah donor diberikan kepada pasien. Bila pada pemeriksaan ditemukan kelainan atau ketidakcocokan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari sebab kelainan atau ketidakcocokan tersebut.
b.Tempat Pengambilan Darah
(Khusus wilayah Propinsi DKI Jakarta)
- UNIT TRANSFUSI DARAH DAERAH PMI DKI JAKARTA
Jl. Kramat Raya No. 46, Jakarta Pusat.
Telp. 327711,3906666,3909259
Buka 24 Jam - BANK DARAH PMI di RS. HUSADA
Jl. Mangga Besar 137 / 139
Jakarta Pusat, Telp. 6260108 - BANK DARAH PMI di RS. SUMBER WARAS
Jl. Kyai Tapa, Grogol. Jakarta Barat
Tlp. 5682011 - BANK DARAH PMI di RS. PERSAHABATAN
Jl. Persahabatan. Jakarta Timur
Telp. 4891708 ; 4711219 - BANK DARAH PMI di RS. KOJA
Jl. Deli No. 4, Tanjung Priok Jakarta Utara
Tlp. 4352401, 496132, 498478 - BANK DARAH PMI di RS FATMAWATI
Jl. Raya Fatmawati Jakarta Selatan
Telp. 7501524 - MOBIL UNIT
Untuk penyumbangan berkelompok, mobil unit baru dapat melayani permintaan untuk menjadi donor darah sukarela jika minimal ada 40 orang perkelompok.
Wilayah di luar DKI Jakarta, dapat menghubungi Unit-Unit Transfusi Darah PMI Cabang , seperti berikut :
|
3. PENGELOLAAN DARAH & BIAYA PENGGANTIAN PENGELOLAAN (Service Cost )
Upaya kesehatan Transfusi Darah adalah upaya kesehatan yang bertujuan agar penggunaan darah berguna bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan . Kegiatan ini mencakup antara lain :pengerahan donor,penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien.
Kegiatan tersebut harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga darah yang dihasilkan adalah darah yang keamanannya terjamin. Demikian juga dengan donornya, donor yang menyumbagkan darahnya juga tetap selalu sehat.
Kelancaran pelaksanaan upaya kesehatan transfusi darah di atas sangat terkait dengan dukungan faktor ketenagaan, peralatan, dana dan sistem pengelolaannya yang hakikatnya kesemuanya itu memerlukan biaya.
Biaya yang dibutuhkan untuk proses kegiatan tersebut diatas adalah biaya pengelolaan darah ( Service Cost) , yang pada prakteknya manfaatnya ditujukan kepada pengguna darah di rumah sakit. Penarikan service cost/biaya pengelolaan darah untuk pemakaian darah dilakukan semata-mata sebagai penggantian pengelolaan darah sejak darah diambil dari donor sukarela sampai darah ditransfusikan pada orang sakit dan bukan untuk membayar darah.
Pengelolaan Darah
Yang dimaksud dengan pengelolaan darah adalah tahapan kegiatan untuk mendapatkan darah sampai dengan kondisi siap pakai, yang mencakup antara lain :
- Rekruitmen donor.
- Pengambilan darah donor.
- Pemeriksaan uji saring.
- Pemisahan darah menjadi komponen darah.
- Pemeriksaan golongan darah.
- Pemeriksaan kococokan darah donor dengan pasien.
- Penyimpanan darah di suhu tertentu
- Dan lain-lain.
Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan sarana penunjang teknis dan personil seperti :
- Kantong darah.
- Peralatan untuk mengambil darah.
- Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien.
- Alat-alat untuk menyimpan dan alat pemisah darah menjadi komponen darah.
- Peralatan untuk pemeriksaan proses tersebut.
- Pasokan daya listrik untuk proses tersebut dan
- Personil PMI yang melaksanakan tugas tersebut
Peranan ketersediaan prasarana di atas sangat menentukan berjalannya proses pengolahan darah. Untuk itu pengadaan dana menjadi penting dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana tersebut, PMI menetapkan perlunya biaya pengolahan darah ( service cost).
"Service Cost "
Besarnya jumlah Service Cost yang ditetapkan standar oleh PMI adalah sebesar Rp 128.500,- Namun demikian dalam prakteknya di beberapa rumah sakit, terutama swasta, jumlahnya bisa disesuaikan dengan keadaan RS-nya. oleh karena adanya kebijakan "subsidi silang". Bagi yang tak mampu, pembebasan service cost juga dapat dikenakan sejauh memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
"Service cost" tetap harus dibayar walaupun pemohon darah membawa sendiri donor darahnya. Mengapa demikian? Karena bagaimanapun darah tersebut untuk dapat sampai kepada orang sakit yang membutuhkan darah tetap memerlukan prosedur seperti tersebut diatas.
Demikian pula Service Cost tetap ditarik walaupun PMI telah menerima sumbangan dari masyarakat karena hasil sumbangan masyarakat tersebut masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional Unit Darah Daerah PMI DKI Jakarta.
Penarikan service cost di Jakarta khususnya dapat dilakukan di :
+ Rumah Sakit
Rumah sakit yang sudah mempunyai Bank Darah atau yang belum mempunyai Bank Darah tetapi permintaan darahnya banyak.
Kemudian UTDD PMI DKI akan menagih setiap bulan ke rumah sakit tersebut, berdasarkan jumlah pemakaian darah.
+ UTDD ( Unit Transfusi Darah Daerah ) PMI DKI Jakarta
Untuk rumah sakit-rumah sakit yang letaknya jauh dari UTDD dan permintaan darahnya sedikit/jarang maka service cost akan ditarik langsung oleh UTDD.
Setiap pembayaran service cost disertai tanda bukti pembayaran yang sah dari rumah sakit atau dari UTDD PMI DKI Jakarta.
4. PEMAKAIAN DARAH
+ Pemecahan Darah menjadi Komponen
Darah terdiri dari bagian-bagian atau komponen darah dengan fungsinya masing-masing. Komponen-komponen darah yang penting adalah eritrosit, leukosit, trombosit, plasma dan faktor pembekuan darah. Dengan kemajuan teknologi kedokteran, komponen-komponen darah tersebut dapat dipisah-pisahkan dengan suatu proses.
+ Pengguna Darah sesuai Komponen
Keuntungan terapi komponen darah, bagi penderita jelas, oleh karena hanya menerima komponen darah yang dibutuhkan.
Darah dapat pula disimpan dalam bentuk komponen-komponen darah yaitu: eritrosit, luekosit, trombosit, plasma dan faktor-faktor pembekuan darah dengan proses tertentu yaitu dengan Refrigerated Centrifuge.
5. GOLONGAN DARAH
Apakah Golongan Darah itu?
Golongan darah ditentukan adanya suatu zat/antigen yang terdapat dalam sel darah merah. Dalam system ABO yang ditemukan Lansteiner tahnu 1900, golongan darah dibagi:
|
Siapa yang menemukan asal muasal golongan darah pada manusia?
Landsteiner adalah orang yang menemukan 3 dari 4 golongan darah dalam ABO system pada tahun 1900 dengan cara memeriksa golongan darah beberapa teman sekerjanya. Percobaan dilakukan dengan melakukan reaksi antara sel darah merah dan serum dari donor. Hasilnya adalah dua macam reaksi dan dan satu macam tanpa reaksi. Kesimpulannya ada dua macam antigen A dan B di sel darah merah yang disebut golongan A dan B, atau samasekali tidak ada reaksi yang disebut golongan O.
Lantas, siapa yang menemukan golongan darah AB?
Von Decastello dan Sturli pada tahun 1901 yang menemukan golongan darah AB di mana kedua antigen A dan B ditemukan secara bersamaan pada sel darah merah sedangkan pada serum tidak ditemukan antibody.
Apakah Rh/Rhesus Faktor itu?
Rh Faktor adalah juga semacam sistem golongan darah, dengan melihat ada/tidak adanya antigen Rh di dalam sel darah merahnya.
Apakah ada macam golongan darah lain?
Selain ABO dan Rh, masih ada banyak sistem penggolongan darah menurut antigen yang terdapat dalam sel darah merah antara lain : MWSP, Lutheran, Duffy, Lewis, Kell dan sebagainya.
Berapa kalikah kita boleh menyumbangkan darah?
Sebaiknya secara teratur, maksimal 4-6 kali setahun, atau 2-3 bulan sekali penyumbangan dengan jarak waktu sangat dekat adalah sangat berbahaya karena tidak baik untuk kesehatan.
SUMBER Informasi: Palang Merah Indonesia Website
Wah gile lengkap... ck ck ck
ReplyDeleteya biar gw jadiin library info bang..wekekekk...
ReplyDeletesip banget nih infonya... :D
ReplyDeletenambah pengetahuan tuuu!
ReplyDeletebtw ada anggota the conf yang jadi donor darah ga?
gw donor.
ReplyDeletepangsit juga donor.