Skip to main content

NPWP Karyawan tdk Valid dan FISKAL HARUS TETAP BAYAR ??? (apa lagi nih)

NPWP Karyawan Tak Valid

Written by Redaksi Web   

Wednesday, 07 January 2009 02:52

 

Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal.
 
Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.



Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.
Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.
 
"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.
 
Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.
 
"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan. Padahal
kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, " ujar Hendri. 
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini.
 
Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.
 
Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.
 
"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya.
 
Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri.
 
Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.
 
Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
 
Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.
 
Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
 
Sementara yang bebas dengan fiskal  adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.
News from : www.harian-global. com

Comments

  1. kalau lebih dari 21 thn dan mempunyai npwp pribadi jadi gak bebas fiskal gitu?

    ReplyDelete
  2. Jadi gimana? bagi yang ada NPWP karyawan, bayar pajak penghasilan 2x gitu?

    ReplyDelete
  3. kl yg pny npwp kan gratis fiskal, nah trs katanya kl yg npwp kary tetep byr fiskal 2.5 jt gitu...

    ReplyDelete
  4. kl yg lbh dr 21 th dan pny npwp pribadi bebas fiskal

    ReplyDelete
  5. nah yg bikin bingung gmn kl npwp kita itu dibuatin sm ktr? (npwp pribadi tapi dibuatin/didaftarin oleh kantor). apkh bebas fiskal or gak?
    Terus yg dimksd npwp kary itu yg gimana ya??
    Ada yg ngerti pajak gak ya di blog ini? hehe...

    ReplyDelete
  6. aku juga bingung Yin, Anneke setahu aku ngerti pajak, Sucing di Jepang juga ngerti...

    ReplyDelete
  7. Ada update-an terbaru nih dari web harian global nya (ternyata org pjk sendiri blm tentu bener2 ngerti pajak ya ;p)


    Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku

    Written by Redaksi Web

    Wednesday, 14 January 2009 03:04



    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar, Selasa (13/1) di Medan.

    Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. “Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun Firmanya,” ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1).


    Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia. “Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih berlaku,” ungkap Harry.

    Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan kejujuran dari hati nurani kita sendiri.

    Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. “ Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh,” ungkap Harry.

    Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera mensosialisasikannya. “Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat terkait masalah dua peraturan ini,” ujar Harry.

    Reza | GLOBAL | Medan

    Last Updated on Wednesday, 14 January 2009 03:13



    Link : http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=649:ternyata-npwp-karyawan-tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53

    ReplyDelete
  8. Emang sengaja dibuat pusing... kalo dah ribut2 sampe media massa baru di sosialisasikan.. kalo diem2 ya dibiarin aja.. salah sendiri kagak ribut2 di media massa.. gitu kayaknya ya?

    ReplyDelete
  9. senpengetahuan gw: NPWP itu kan Nomor Pajak Wajib Pajak yg hanya terbagi dua yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, kalo yg dipermasalahkan diatas pada awalnya mgkn karyawan tersebut memakai fotokopi NPWP perusahaan yg mana tidak berlaku dalam pembebasan Fiskal, tetapi kalo dia secara perorangan mempunyai NPWP dengan atas nama dirinya sendiri(salah satu anggota keluarga) itu sudah termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan apakah orang tersebut karyawan atau wirausaha kan hanya bisa diketahui dari SPT-nya yg mana seharusnya hanya diketahui oleh AR yg bersangkutan, pemeriksa pembebasan fiskal kan hanya berwenang memeriksa valid tidaknya no NPWP bukan apakah penghasilannya dari menjadi karyawan ato bukan.
    Belakangan ini sepertinya banyak orang yg memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai pajak untuk mengambil keuntungan sendiri, atau menyebarkan berita yg membingungkan, beware :)

    ReplyDelete
  10. eh teman2 gua ada cerita lucu nih...
    kan mailing list ini nyampe ke email ktr.
    trs ma gua disebarin lagi ke temen gua di sanbe
    trs ma temen gua disebarin lagi ke temen2nya, termasuk ke atasannya.
    trs atasannya nanya, ini email dapet dari siapa, trs temen gua bilang dari gua, secara gua pernah kerja di sanbe, jd atasan temen gua kenal ma gua juga. terus sampe dia telp ke pajaknya org, buat nanyain ttg hal ini, dan jawabannya " itu cuman gosip, da ga mungkin 1 org punya 2 NPWP" begitu kata orang pajaknya
    hahaha, email ini udah membuat heboh kantor sanbe :D

    ReplyDelete
  11. Ha.ha.ha. gelow.. seru juga tuh .. ha.ha.ha.

    ReplyDelete
  12. wah ini panjang pisan, sekalinya baca lama banget, hauaha.. tapi intinya sih saya tangkep yg udah kerja di kantor kayak kita2 sih udah punya NPWP dan bisa bebas fiskal gitu kan ne? soalnya kan NPWP nya atas nama sendiri? bingung.. :P

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ahli / Tukang Urut di Bandung

Bagi yang pernah kecelakaan, keseleo, tulang keluar dari persendian, patah tulang, dan masalah-masalah lain dengan tulang dan otot, ahli urut atau tukang urut adalah seseorang yang kita andalkan untuk pengobatan alternatif diluar kedokteran. Persepsi masyarakat mengenai lembaga rumah sakit dan kedokteran masih terdapat kebimbangan walau sudah lebih lebih baik dibanding 10 tahun lalu. Masih ada pemikiran dokter + rumah sakit lebih mementingkan test-test yang berlebihan untuk pasien. Disinilah celah yang diisi oleh ahli urut. Ahli urut berperan sebagai seorang dokter dan ahli terapi. Perlu diperhatikan, menurut saya, sebaiknya tetap ke dokter dulu, x-ray kalau memang diperlukan. Apabila tulang retak atau patah, sebaiknya kunjungan ke ahli urut ditunda dulu. Berikut daftar Ahli urut yang berhasil dihimpun berkat teman2 di facebook...

ExoticAzza : Lola

Find out the differences between NonaManis.com, MoreNonaManis.com, ExoticAzza.com and IndoAmateurs.com - read our FAQ or go to  NonaManis.com . Your email program/account might have a spam filter which mistakenly marks our emails as spam. Please make sure to add admin@exoticazza.com, admin@indoamateurs.com and admin@morenonamanis.com to your safe senders list. WARNING: ADULT MATERIALS FOR CONSENTING ADULTS OVER 21 YEARS OF AGE

More Nona Manis : Fina

Find out the differences between NonaManis.com, MoreNonaManis.com, ExoticAzza.com and IndoAmateurs.com - read our FAQ or go to  NonaManis.com . Your email program/account might have a spam filter which mistakenly marks our emails as spam. Please make sure to add admin@exoticazza.com, admin@indoamateurs.com and admin@morenonamanis.com to your safe senders list. WARNING: ADULT MATERIALS FOR CONSENTING ADULTS OVER 21 YEARS OF AGE