Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP jika Anda yang tinggal di luar negeri dan bekerja/berbisnis di luar negeri baik yang memiliki visa kerja ataupun yang sudah memiliki visa Permanent Resident atau Green Card .
Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP jika Anda tinggal di luar negeri dan bersekolah di luar negeri dengan visa student walaupun usia Anda sudah diatas 21 tahun.
Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP jika Anda adalah WNI yang menikah dengan orang asing/WNA dan tinggal di luar negeri serta tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan sama sekali .
Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP jika Anda adalah WNI yang menikah dengan orang asing/WNA dan tinggal di luar negeri serta bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.
Kondisi yang tidak mewajibkan anda memiliki NPWP hanya berlaku jika Anda berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Anda disebut sebagai Subyek Pajak Luar Negeri jika Anda tinggal lebih dari 183 hari di Luar Negeri dalam jangka waktu 12 bulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 36 Tahun 2008 pasal 2.
Anda sebagai Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi di Indonesia.
Apabila ternyata Anda sebagai Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan dari Indonesia disaat Anda tinggal di luar negeri maka penghasilan Anda akan dipotong pajak sesuai tarif pajak berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara tempat anda berdomisili saat ini atau berdasarkan tarif di UU No. 36 Tahun 2008 jika negara tempat Anda berdomisili tidak memiliki perjanjian Tax Treaty ( Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ).
Anda diperbolehkan untuk memiliki NPWP jika Anda ingin memilikinya walaupun Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP.
Mungkin Anda ingin memiliki NPWP karena Anda ingin membeli properti berupa tanah atau rumah di Indonesia dan berdasarkan ketentuan yang mulai berlaku bulan September 2008 , setiap menjual ataupun membeli properti berupa tanah atau bangunan baik properti tanah/bangunan baru ataupun properti tanah/bangunan bekas, wajib memiliki NPWP bagi penjual maupun pembeli.
Jika Anda memiliki NPWP walaupun Anda tinggal di luar negeri dan merupakan Subyek Pajak Luar Negeri, Anda tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Anda terdaftar. Apabila Anda tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka Anda cukup melaporkan SPT Tahunan NIHIL. Untuk membuktikan SPT Anda NIHIL, Anda dapat melampirkan Surat Keterangan Domisili Pajak di Luar Negeri/Certificate of Resident Tax Payer untuk tahun pajak SPT NIHIL yang akan dilaporkan (Surat Keterangan Domisili Pajak ini diterbitkan kantor pajak Negara tempat Anda tinggal untuk masing masing tahun pajak yang akan anda laporkan), bukti potong pajak Anda di luar negeri atau bukti bayar pajak Anda di luar negeri serta dokumen yang menunjukkan Anda bekerja di luar negeri atau memperoleh penghasilan di luar negeri.
Anda dapat mencoba melakukan pendaftaran NPWP via internet di :
http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
Ingat nomor NPWP pribadi yang anda peroleh dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang anda peroleh via registrasi internet harus anda tukarkan dengan Surat Keterangan Terdaftar Asli dan kartu NPWP pribadi asli di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan yang tertera di Surat Keterangan Terdaftar Sementara dengan membawa fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang anda cetak di printer dari hasil pendaftaran NPWP pribadi via internet. Batas waktu penukaran Surat Keterangan Terdaftar Sementara dengan Surat Keterangan Terdaftar Asli dan kartu NPWP pribadi asli harus dilakukan secepatnya ,jikalau bisa dalam waktu 1 sampai 2 minggu setelah anda mendaftarkan NPWP pribadi via internet.
Sunset Policy bagi WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan tentunya dapat anda lakukan jika anda ternyata memiliki harta berupa tanah atau bangunan di Indonesia .
horeeeeeeee
ReplyDeleteVery useful information, thanks ya :)
ReplyDelete